Dalam era bisnis modern yang didominasi e-commerce dan UMKM, model konsinyasi menjadi solusi strategis untuk memperluas pasar tanpa risiko finansial tinggi. Consignor adalah pihak yang menitipkan barang kepada consignee (penerima titipan) untuk dijual, dengan pembayaran dilakukan setelah produk laku.
Artikel ini akan membahas secara mendalam peran consignor, mekanisme operasional, tantangan, hingga strategi memaksimalkan keuntungan. Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM (2023) menunjukkan bahwa 45% pelaku UMKM di Indonesia menggunakan sistem konsinyasi untuk meningkatkan distribusi produk. Simak panduan lengkapnya!
Consignor adalah individu atau perusahaan pemilik barang yang menitipkan produk kepada pihak ketiga (consignee) untuk dijual. Kepemilikan barang tetap pada consignor hingga terjual, berbeda dengan supplier yang kehilangan hak kepemilikan setelah pengiriman.
Dasar Hukum Konsinyasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) tentang penitipan barang. Perjanjian wajib mencakup:
Contoh Kasus Hukum:
Seorang consignor di Surabaya menggugat consignee karena tidak melaporkan penjualan selama 6 bulan. Pengadilan memutuskan consignee wajib mengembalikan barang dan membayar denda sesuai Pasal 1456 KUHPerdata.
Diskusi fee consignee, target penjualan, dan harga minimum jual. Contoh: Consignor produk kerajinan menetapkan harga minimal Rp50.000 per item dengan fee 20% untuk consignee.
Pastikan mencantumkan klausul audit laporan penjualan.
Gunakan sistem pencatatan stok digital untuk lacak pengiriman (Contoh: QR Code).
Consignee wajib update stok via aplikasi seperti Mekari Jurnal atau Paper.id.
Transfer dilakukan mingguan/bulanan sesuai kesepakatan.
Aplikasi Inventory Management:
Consignor bisa menitipkan produk di 10 gerai berbeda tanpa sewa tempat.
Tidak perlu membayar consignee di awal. Pembayaran diterima setelah barang laku.
Contoh: Barang menumpuk karena consignee kurang promosi.
Solusi: Pilih consignee dengan reputasi baik dan buat kontrak dengan target penjualan.
Solusi: Gunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan sistem consignee.
Contoh: Consignee menjual di bawah harga minimal.
Solusi: Cantumkan sanksi denda 2x nilai barang dalam kontrak.
Tools seperti Sales Forecasting AI menganalisis data historis untuk optimasi inventaris.
Kombinasi consignee fisik (toko offline) dan digital (marketplace). Contoh: Brand kosmetik "NaturalGlow" menitipkan produk ke butik dan akun TikTok Shop.
Menjadi consignor adalah strategi bisnis yang menguntungkan jika dijalankan dengan perencanaan matang. Dengan mengadopsi tren digital dan hybrid model, consignor di Indonesia bisa bersaing di pasar global secara efisien.
Carilah produk unggul yang bisa dijual lagi di market lokal dari China. Proses import akan sangat mudah jika Anda menggunakan forwarder terpercaya. ETH Cargo merupakan forwarder China Indonesia terpercaya yang sudah sangat berpengalaman. Konsultasikan langsung dengan menghubungi admin ETH sekarang juga!