Apa Itu Consignee? Begini Pengertian, Manfaat, hingga Resikonya dalam Logistik

10 Mar 2025 | Baariq Ayumi
Apa Itu Consignee? Begini Pengertian, Manfaat, hingga Resikonya dalam Logistik

Dalam dunia logistik internasional, consignee adalah ujung tombak yang menentukan keberhasilan pengiriman barang. Menurut data Bea Cukai Indonesia, 30% keterlambatan impor disebabkan oleh kesalahan dokumen atau ketidaklengkapan syarat yang menjadi tanggung jawab consignee. 

Namun, masih banyak pelaku bisnis yang hanya memahami consignee artinya sekadar "penerima barang", tanpa menyadari kompleksitas peran dan konsekuensi hukumnya. Artikel ini akan membedah secara mendalam arti consignee, tugas, regulasi, hingga strategi praktis untuk menjadi consignee yang kompeten.

 

Daftar isi
1. Arti Consignee
2. Perbedaan Consignee sebagai Pemilik dan Perwakilan
3. Perbedaan Consignee dengan Peran Lain
4. Tugas Consignee yang Sering Diabaikan
4.1 Verifikasi HS Code Barang
4.2 Pengajuan API (Angka Pengenal Importir)
4.3 Koordinasi dengan PPJK (Pengurus Jasa Kepabeanan)
5. Proses Kepabeanan untuk Consignee

5.1 Penerimaan Dokumen

5.2 Pembayaran Pajak

5.3 Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

5.4 Inspeksi Bea Cukai

5.5 Pengambilan Barang

5.6 Dokumen Wajib

6. Dokumen dan Regulasi Wajib Diketahui Consignee
7. Tools & Resources untuk Consignee
8. Kirim Barang dari Luar Negeri Pakai ETH Cargo!
 

 

Arti Consignee

Consignee adalah pihak yang secara hukum berhak mengambil alih kepemilikan barang setelah tiba di tujuan. Definisi ini diatur dalam UU Kepabeanan No. 17/2006 Pasal 1 Ayat 15, yang menekankan bahwa consignee harus memiliki legitimasi untuk memenuhi kewajiban kepabeanan.

Perbedaan Consignee sebagai Pemilik dan Perwakilan

Pemilik Barang: Perusahaan/individu yang tercantum sebagai penerima akhir dalam dokumen. Contoh: PT Maju Jaya mengimpor mesin dari Jerman dan tercantum sebagai consignee di Bill of Lading (B/L).

Perwakilan (Agen Berkuasa): Pihak yang diberi kuasa resmi oleh pemilik barang melalui Surat Kuasa Consignee. Contoh: Perusahaan logistik PT Cargo Indo bertindak sebagai consignee atas nama PT Maju Jaya.

Kewajiban Legal:

  • Memiliki Angka Pengenal Importir (API) untuk barang impor.
  • Memastikan dokumen pengiriman sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perbedaan Consignee dengan Peran Lain

Berikut perbandingan lengkap untuk menghindari kesalahan konsep:

  • Consignee : Berperan sebagai penerima barang akhir, memiliki kaitan dalam dokumen Bill of Lading (B/L), PIB.
  • Consignor : Berperan sebagai pengirim/pemilik awal barang, memiliki kaitan dalam dokumen Commercial Invoice.
  • Shipper : Berperan sebagai pengatur pengiriman fisik, memiliki kaitan dalam dokumen Air Waybill (AWB).
  • Notify Party: Berperan sebagai pihak yang diinformasikan saat barang tiba, memiliki kaitan dalam dokumen B/L (kolom "Notify").

Catatan Penting:

Notify party tidak berhak mengambil barang tanpa persetujuan consignee.
Consignor bisa berbeda dengan shipper. Misalnya, pabrik (consignor) menggunakan jasa forwarder (shipper).

Tugas Consignee yang Sering Diabaikan

Verifikasi HS Code Barang

HS Code (Harmonized System Code) adalah kode klasifikasi barang yang menentukan besaran bea masuk. Kesalahan HS Code berpotensi menyebabkan:

  • Kelebihan/ kekurangan pembayaran pajak.
  • Penyitaan barang jika tidak sesuai deskripsi.

Tips: Gunakan alat pencari HS Code di INSW (Indonesia National Single Window).

Pengajuan API (Angka Pengenal Importir)

API wajib dimiliki untuk mengimpor barang, kecuali untuk transaksi kecil (di bawah USD 1.500). Jenis API:

  • API Umum: Untuk importir reguler.
  • API Terbatas: Untuk proyek tertentu atau sekali impor.

Proses Pengajuan:

  • Daftar melalui DJBC.
  • Lampirkan akta perusahaan, NPWP, dan surat permohonan.

Masa berlaku: 3 tahun.

Koordinasi dengan PPJK (Pengurus Jasa Kepabeanan)

PPJK membantu mengurus dokumen kepabeanan. Pastikan PPJK terdaftar di Direktori Resmi DJBC.

Proses Kepabeanan untuk Consignee

Berikut alur lengkap pengurusan kepabeanan impor:

Penerimaan Dokumen

Pastikan B/L asli, invoice, dan packing list telah diterima.

Pembayaran Pajak

Hitung PPh Pasal 22 (2.5%) dan PPN (11%) menggunakan simulator Bea Cukai.

Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Input data di sistem DJBC melalui PPJK.

Inspeksi Bea Cukai

Barang mungkin melalui pengecekan fisik atau x-ray.

Pengambilan Barang

Setelah keluar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), barang bisa diambil dari pelabuhan.

Dokumen Wajib

  • B/L asli
  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • API
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Dokumen dan Regulasi Wajib Diketahui Consignee

Dokumen Penting

  • Bill of Lading (B/L): Dokumen kepemilikan barang.
  • Commercial Invoice: Menentukan nilai pabean.
  • Surat Kuasa Consignee: Jika diwakilkan, harus bermaterai dan disahkan notaris.

Regulasi Terkini

  • Peraturan Dirjen BC No. 32/2021: Syarat impor barang dengan HS Code tertentu.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017: Ketentuan pembayaran bea masuk..

Tools & Resources untuk Consignee

  • Simulator Bea Masuk: Beacukai.go.id/simulator
  • Daftar PPJK Resmi: Portal INSW

Kirim Barang dari Luar Negeri Pakai ETH Cargo!

Memahami consignee artinya tidak hanya sekadar menerima barang, tetapi juga melibatkan tanggung jawab hukum, kejelian administratif, dan koordinasi multidimensi. Dengan mengikuti panduan di atas, perusahaan dapat meminimalkan risiko keterlambatan, penolakan barang, atau sanksi hukum.

Kurangi kekhawatiran pengurusan impor barang dengan bantuan ETH Cargo. Rasakan pengalaman yang memuaskan dengan menyerahkannya ke jasa forwarder, yaitu ETH Cargo. Memiliki pengalaman impor selama lebih dari 10 tahun, hubungi admin ETH sekarang juga!

Tags


Artikel Terbaru