Dalam dunia logistik internasional, consignee adalah ujung tombak yang menentukan keberhasilan pengiriman barang. Menurut data Bea Cukai Indonesia, 30% keterlambatan impor disebabkan oleh kesalahan dokumen atau ketidaklengkapan syarat yang menjadi tanggung jawab consignee.
Namun, masih banyak pelaku bisnis yang hanya memahami consignee artinya sekadar "penerima barang", tanpa menyadari kompleksitas peran dan konsekuensi hukumnya. Artikel ini akan membedah secara mendalam arti consignee, tugas, regulasi, hingga strategi praktis untuk menjadi consignee yang kompeten.
Consignee adalah pihak yang secara hukum berhak mengambil alih kepemilikan barang setelah tiba di tujuan. Definisi ini diatur dalam UU Kepabeanan No. 17/2006 Pasal 1 Ayat 15, yang menekankan bahwa consignee harus memiliki legitimasi untuk memenuhi kewajiban kepabeanan.
Pemilik Barang: Perusahaan/individu yang tercantum sebagai penerima akhir dalam dokumen. Contoh: PT Maju Jaya mengimpor mesin dari Jerman dan tercantum sebagai consignee di Bill of Lading (B/L).
Perwakilan (Agen Berkuasa): Pihak yang diberi kuasa resmi oleh pemilik barang melalui Surat Kuasa Consignee. Contoh: Perusahaan logistik PT Cargo Indo bertindak sebagai consignee atas nama PT Maju Jaya.
Kewajiban Legal:
Berikut perbandingan lengkap untuk menghindari kesalahan konsep:
Catatan Penting:
Notify party tidak berhak mengambil barang tanpa persetujuan consignee.
Consignor bisa berbeda dengan shipper. Misalnya, pabrik (consignor) menggunakan jasa forwarder (shipper).
HS Code (Harmonized System Code) adalah kode klasifikasi barang yang menentukan besaran bea masuk. Kesalahan HS Code berpotensi menyebabkan:
Tips: Gunakan alat pencari HS Code di INSW (Indonesia National Single Window).
API wajib dimiliki untuk mengimpor barang, kecuali untuk transaksi kecil (di bawah USD 1.500). Jenis API:
Proses Pengajuan:
Masa berlaku: 3 tahun.
PPJK membantu mengurus dokumen kepabeanan. Pastikan PPJK terdaftar di Direktori Resmi DJBC.
Berikut alur lengkap pengurusan kepabeanan impor:
Pastikan B/L asli, invoice, dan packing list telah diterima.
Hitung PPh Pasal 22 (2.5%) dan PPN (11%) menggunakan simulator Bea Cukai.
Input data di sistem DJBC melalui PPJK.
Barang mungkin melalui pengecekan fisik atau x-ray.
Setelah keluar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), barang bisa diambil dari pelabuhan.
Dokumen Penting
Regulasi Terkini
Memahami consignee artinya tidak hanya sekadar menerima barang, tetapi juga melibatkan tanggung jawab hukum, kejelian administratif, dan koordinasi multidimensi. Dengan mengikuti panduan di atas, perusahaan dapat meminimalkan risiko keterlambatan, penolakan barang, atau sanksi hukum.
Kurangi kekhawatiran pengurusan impor barang dengan bantuan ETH Cargo. Rasakan pengalaman yang memuaskan dengan menyerahkannya ke jasa forwarder, yaitu ETH Cargo. Memiliki pengalaman impor selama lebih dari 10 tahun, hubungi admin ETH sekarang juga!