Di era globalisasi, kegiatan ekspor-impor menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai USD 258,82 miliar pada 2023, dengan kontribusi signifikan dari sektor manufaktur, pertanian, dan pertambangan.
Namun, di balik kesuksesan ini, ada satu dokumen krusial yang sering menjadi penentu kelancaran transaksi lintas negara: Certificate of Origin (COO) atau Sertifikat Asal Barang.
Artikel ini dirancang sebagai panduan dalam memahami COO, mulai dari definisi hingga prosedur pengurusan di Indonesia, simak di bawah ini!
Pengertian Certificate of Origin
Certificate of origin adalah dokumen legal yang menyatakan negara asal suatu produk. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 59 Tahun 2023, COO wajib diterbitkan oleh lembaga berwenang seperti KADIN atau lembaga khusus sektoral untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional.
Perbedaan utama antara COO dan Surat Keterangan Asal (SKA) terletak pada tujuannya:
- COO: Umum digunakan untuk perdagangan non-preferensial (tanpa fasilitas tarif).
- SKA: Khusus untuk klaim tarif preferensial berdasarkan perjanjian FTA (Free Trade Agreement).
Contoh Visual:
- COO KADIN: Memuat logo KADIN, nomor registrasi, dan kolom "Origin Criteria".
- SKA ASEAN-China FTA: Terdapat logo ASEAN dan kolom "Declaration for Preferential Tariff".
Fungsi dan Manfaat COO
Fungsi Hukum
- Memenuhi UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tentang verifikasi asal barang.
- Menghindari sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen (misalnya, barang ditahan di pelabuhan).
Manfaat Ekonomi
Mengurangi bea masuk hingga 0% untuk negara mitra FTA. Contoh: Ekspor kopi Indonesia ke Australia bisa hemat bea 5-10% dengan SKA Indonesia-Australia CEPA.
Jenis-Jenis Certificate of Origin
Non-Preferential COO
Digunakan untuk ekspor ke negara tanpa perjanjian FTA. Contoh: Ekspor mesin berat ke Jerman.
Preferential COO
Dikeluarkan untuk negara mitra FTA Indonesia:
- ASEAN (AFTA)
- Jepang (IJ-EPA)
- Australia (IA-CEPA)
- Uni Eropa (CEPA dalam negosiasi)
COO Khusus
- Sektor Migas: Dikeluarkan oleh SKK Migas dengan verifikasi rig dan lokasi pengeboran.
- Produk Halal: COO harus disertai Sertifikat Halal BPJPH untuk ekspor ke Timur Tengah.
Kriteria Penetapan Asal Barang
Wholly Obtained
Barang 100% diproduksi di Indonesia. Contoh: Minyak sawit mentah (CPO) dari perkebunan Riau.
Substantial Transformation
- Perubahan Kode HS: Bahan baku impor diolah menjadi produk baru dengan kode HS berbeda. Contoh: Kapas impor (HS 5201) diubah menjadi kain (HS 5208).
- Persentase Nilai Tambah: Minimal 40% untuk FTA ASEAN-China.
Diagram Alur Penentuan Kriteria Asal
- Apakah bahan baku 100% lokal? → Wholly Obtained.
- Jika tidak, hitung nilai tambah produksi → Substantial Transformation.
Prosedur Pengurusan COO di Indonesia
Manual via KADIN
Persyaratan Dokumen:
- Faktur Komersial (Commercial Invoice).
- Bill of Lading/Airway Bill.
- Surat Pernyataan Asal Barang (ditandatangani eksportir).
Biaya dan Waktu:
- Biaya: Rp 150.000–Rp 500.000 per COO, tergantung kompleksitas.
- Proses: 2-3 hari kerja.
Digital via INSW
Registrasi Akun:
- Kunjungi portal insw.go.id.
- Upload dokumen digital (PDF/JPG).
Keunggulan:
- Biaya lebih murah (Rp 100.000 per COO).
- COO diterima dalam 1 hari kerja.
Sektor Khusus
- Pertanian: Butuh rekomendasi dari Kementan untuk produk seperti beras atau buah.
- Tekstil: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menerbitkan COO khusus tekstil.
Kesalahan Fatal dalam Pengurusan COO
Kesalahan HS Code
Contoh: Ekspor keramik (HS 6907) tercantum HS 6908 → Bea masuk naik 15%.
Klaim "Wholly Obtained" Tidak Sah
Barang rakitan smartphone dengan komponen impor tidak boleh diklaim sebagai produksi lokal.
COO Kadaluarsa
Masa berlaku umumnya 1 tahun. Untuk FTA ASEAN-Korea, hanya 6 bulan.
Integrasi COO dengan Dokumen Lain
- Commercial Invoice: Nilai barang harus sama dengan COO.
- Packing List: Berat dan jumlah kemasan wajib konsisten.
- Bill of Lading: Nama importir di COO dan B/L harus identik.
Biaya dan Masa Berlaku COO
Biaya COO
Lembaga |
Biaya |
Waktu Proses |
KADIN |
Rp 150.000 |
3 hari |
INSW |
Rp 100.000 |
1 hari |
Asosiasi Sektoral |
Rp 300.000 |
5 hari |
Masa Berlaku
- Non-Preferential: 1 tahun.
- Preferential (ASEAN-Korea): 6 bulan.
Nikmati Kemudahan Import Barang Bersama ETH Cargo
Certificate of Origin adalah kunci sukses ekspor-impor di Indonesia. Dengan memahami prosedur, regulasi, dan update terbaru 2024, Anda bisa menghindari penolakan barang dan memaksimalkan keuntungan dari tarif preferensial.
Jika ada masalah terkait dokumen import, Anda bisa konsultasi ke admin ETH. ETH Cargo merupakan forwarder China Indonesia yang telah berdiri sejak lama dan telah membantu ribuan importir di Indonesia. Hubungi admin ETH sekarang juga!